Kematian adalah bagian tak terelakkan dari kehidupan manusia. Dalam Islam, ajal setiap individu telah ditentukan oleh Allah SWT, dan tidak seorang pun mengetahui kapan waktunya tiba. Tak jarang, orang yang kita cintai justru lebih dulu meninggalkan kita.

Meski kepergian orang terdekat membawa duka, Islam mengajarkan umatnya untuk menerima takdir ini sebagai bentuk keimanan dan ketundukan kepada kehendak Allah. Namun, di balik itu semua, keluarga yang ditinggalkan memiliki sejumlah tanggung jawab yang tak boleh diabaikan.

Hak-Hak Jenazah dalam Islam

Dalam ajaran Islam, seorang muslim yang meninggal dunia tetap memiliki hak yang wajib dipenuhi oleh kaum muslimin, khususnya keluarga dekatnya. Hak ini merupakan bentuk penghormatan terakhir dan termasuk dalam hukum fardhu kifayah — kewajiban kolektif yang gugur jika telah dilakukan oleh sebagian umat.

Menurut Muhammad Bagir dalam Fiqih Praktis, empat kewajiban utama terhadap jenazah meliputi:

1. Memandikan Jenazah

Jenazah harus dimandikan dengan tata cara yang sesuai syariat. Umumnya menggunakan air yang dicampur daun bidara, sebanyak tiga atau lima kali basuhan. Di basuhan terakhir, disunnahkan memakai kapur barus. Proses dimulai dari sisi kanan tubuh dan anggota wudhu. Namun, bagi syuhada (orang yang wafat di jalan Allah), mereka tidak perlu dimandikan karena darah dan luka mereka menjadi kehormatan di akhirat kelak.

2. Mengkafani Jenazah

Setelah dimandikan, jenazah dikafani dengan kain putih bersih yang menutup seluruh tubuh. Laki-laki disarankan dikafani dengan tiga lembar kain, sedangkan perempuan lima lembar. Jenazah juga disunnahkan diberi wewangian.

3. Menyolatkan Jenazah

Salat jenazah dilakukan tanpa rukuk dan sujud, dengan empat takbir. Bacaan dalam salat mencakup Surah Al-Fatihah, sholawat atas Nabi, doa untuk kaum muslimin, dan doa khusus bagi almarhum.

4. Menguburkan Jenazah

Jenazah dikuburkan menghadap kiblat. Saat jenazah dimasukkan ke dalam liang lahat, disunnahkan membaca: “Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah.” Setelah ditimbun tanah, orang-orang yang hadir dianjurkan mendoakan serta memohonkan ampunan untuk almarhum.

Kewajiban Keluarga yang Ditinggalkan

Selain mengurus jenazah, keluarga yang ditinggalkan juga memikul sejumlah tanggung jawab penting. Dalam buku Fikih Madrasah Aliyah Kelas X karya Harjan Syuhada dan Sungarso, dijelaskan beberapa kewajiban utama yang harus dipenuhi:

1. Mengurus Proses Pemakaman

Tanggung jawab memandikan, mengkafani, menyalatkan, hingga menguburkan jenazah adalah kewajiban utama keluarga. Meski fardhu kifayah, pelaksanaannya oleh keluarga menjadi bentuk penghormatan terakhir kepada yang wafat.

2. Melunasi Utang Almarhum

Rasulullah SAW mengingatkan bahwa ruh seorang mukmin bisa tertahan karena masih memiliki utang. Oleh karena itu, utang harus segera diselesaikan, baik utang pengobatan, pinjaman, maupun kewajiban lain yang masih tersisa.

3. Menjalankan Wasiat

Jika almarhum meninggalkan wasiat yang sah dan tidak bertentangan dengan syariat, keluarga wajib melaksanakannya. Namun, wasiat dapat gugur apabila pihak penerima terbukti pernah berbuat zalim, menyakiti, atau memfitnah pewaris.

4. Membagi Harta Warisan

Langkah terakhir adalah membagi harta warisan sesuai aturan Islam. Setelah pemakaman selesai, utang dilunasi, dan wasiat dijalankan, barulah harta diwariskan kepada ahli waris yang sah. Pembagian ini telah diatur secara jelas dalam Al-Qur’an, demi menjaga keadilan dan menghindari konflik di antara keluarga.

Penutup

Kematian bukanlah akhir dari segalanya. Bagi umat Islam, meninggalnya seorang anggota keluarga bukan hanya momen duka, tetapi juga panggilan untuk menunaikan amanah terakhir. Dengan memenuhi hak jenazah dan menjalankan kewajiban sebagai keluarga yang ditinggalkan, kita tidak hanya menunjukkan rasa cinta dan hormat, tetapi juga menjaga pahala dan keberkahan untuk mereka yang telah pergi.