Sumpah pocong dikenal luas di berbagai daerah di Indonesia, terutama ketika terjadi perselisihan serius yang sulit diselesaikan. Prosesi ini dilakukan dengan membungkus tubuh seseorang dalam kain kafan layaknya jenazah, lalu ia mengucapkan sumpah di hadapan saksi, biasanya di dalam masjid sambil memegang Al-Qur’an.

Meski populer, tradisi ini bukan bagian dari ajaran Islam. Dalam buku Wacana Warisan, Pelancongan dan Seni dalam Kearifan Tempatan karya Zainun Nazarudin, dijelaskan bahwa sumpah pocong merupakan warisan budaya masyarakat, bukan ritual keagamaan. Tujuannya biasanya untuk membuktikan bahwa seseorang tidak bersalah atas tuduhan tertentu.

Pandangan Islam tentang Sumpah
Dalam ajaran Islam, sumpah dilakukan dengan menyebut nama Allah SWT atau sifat-Nya sebagai bentuk penegasan atas suatu hal. Rasulullah SAW bersabda:

“Allah melarang kalian bersumpah atas nama nenek moyang kalian. Barang siapa bersumpah, maka hendaklah ia bersumpah dengan nama Allah atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

Artinya, sumpah yang tidak menyebut nama Allah—apalagi disertai ritual yang tidak dikenal dalam syariat, seperti memakai kain kafan—tidak dibenarkan.

Pendapat Ulama dan Tokoh Islam
Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid Sa’adi, menegaskan bahwa sumpah pocong tidak ada dalam ajaran Islam. Sumpah yang sah hanyalah yang menggunakan nama Allah SWT, sehingga praktik sumpah pocong sebaiknya ditinggalkan umat Islam.

Alternatif: Mubahalah
Islam mengenal mubahalah, yaitu memohon kepada Allah agar melaknat pihak yang berdusta setelah semua upaya damai gagal. Hal ini merujuk pada QS Ali Imran ayat 59–61, yang menjelaskan ajakan Nabi Muhammad SAW untuk bermubahalah dengan pihak yang menentang kebenaran.

Hukum Sumpah Selain dengan Nama Allah
Menurut ulama Hanabilah dan Zhahiriyah, bersumpah tanpa menyebut nama Allah adalah haram. Sumpah di luar ketentuan syariat berisiko menimbulkan kesesatan dalam keyakinan.

Kesimpulan
Sumpah pocong adalah tradisi lokal yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur’an maupun hadits. Islam menegaskan bahwa sumpah harus menggunakan nama Allah SWT dan menghindari ritual yang tidak sesuai ajaran agama. Umat Islam diimbau berhati-hati dalam menyikapi tradisi, serta menjadikan ajaran syariat sebagai rujukan utama.

Wallahu a’lam.