
Sajadah telah menjadi bagian umum dalam ibadah salat umat Muslim. Banyak orang merasa kurang nyaman jika tidak menggunakan alas ini saat sujud. Namun, apakah salat tetap sah jika dilakukan tanpa sajadah?
Fungsi dan Hukum Sajadah dalam Salat
Pada dasarnya, sajadah berfungsi menjaga kebersihan tempat salat agar bebas dari najis atau kotoran. Namun, hukum penggunaannya bukanlah sesuatu yang mutlak wajib. Mengutip buku 15 Konsultasi Syariah: Ambil Untung 100% Bolehkah?, ada tiga pandangan ulama terkait penggunaan sajadah:
-
Haram secara mutlak – Pandangan ini sangat minor dan tidak banyak diikuti.
-
Haram jika bermotif mengganggu – Beberapa ulama melarang sajadah jika motifnya mengganggu kekhusyukan.
-
Mubah atau boleh – Mayoritas ulama membolehkan penggunaan sajadah atau alas suci lainnya berdasarkan contoh dari Nabi Muhammad SAW.
Rasulullah SAW diketahui pernah salat di atas tikar, permadani, bahkan membentangkan bajunya saat tanah terlalu panas (HR Bukhari dan Muslim). Hal ini menunjukkan fleksibilitas dalam memilih tempat salat.
Salat Tanpa Sajadah: Sah atau Tidak?
Jawabannya: sah.
Salat tidak menjadi batal hanya karena dilakukan tanpa sajadah. Seperti yang dijelaskan Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya, salat bisa dilakukan di mana saja selama tempatnya suci. Bahkan di atas tanah, rumput, atau pasir sekalipun.
Buya Yahya menyatakan, “Bumi Allah itu suci. Anda bisa salat di mana saja tanpa sajadah selama tidak najis.”
Kapan Sebaiknya Menggunakan Sajadah?
Meskipun tidak wajib, menggunakan sajadah sangat dianjurkan dalam kondisi berikut:
-
Ketika tempat salat diperkirakan kotor, berdebu, atau najis
-
Saat cuaca ekstrem (tanah panas atau terlalu dingin)
-
Untuk kenyamanan pribadi dan kekhusyukan
Ketentuan Tempat Salat
Fahd Salem Bahammam dalam bukunya Shalat menjelaskan bahwa tempat salat harus:
-
Tidak mengganggu aktivitas orang lain (misalnya di jalan umum)
-
Tenang dan bebas dari gangguan visual atau suara
-
Bukan tempat maksiat seperti klub malam
Syarat Sah Salat
Menurut Buku Praktis Panduan Sholat Wajib-Sunnah oleh Abu Sakhi, syarat sah salat antara lain:
-
Bersuci (wudu, tayamum, atau mandi junub)
-
Dilakukan pada waktunya
-
Menutup aurat
-
Menghadap kiblat
Etika Memberi atau Menggunakan Sajadah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan saat menggunakan atau memberikan sajadah kepada orang lain:
-
Pastikan sajadah bersih dan nyaman
-
Hindari motif yang mencolok atau ramai
-
Pilih ukuran yang tidak berlebihan hingga mengganggu orang lain
Kesimpulan
Sajadah bukanlah syarat sah salat. Selama tempat yang digunakan bersih dari najis, salat bisa dilakukan tanpa sajadah. Islam adalah agama yang memudahkan, bukan mempersulit. Maka dari itu, jangan sampai kekhawatiran soal sajadah menghalangi seseorang dari mendirikan salat tepat waktu.