Tes DNA sering digunakan dalam dunia medis dan forensik untuk mengungkap identitas atau hubungan biologis. Namun, dalam konteks Islam, penggunaannya untuk menetapkan atau bahkan membatalkan nasab mendapat penolakan tegas dari ulama terkemuka, Buya Yahya.
Dalam sebuah ceramah bertajuk Tes DNA, Bisakah Untuk Menentukan Nasab? di kanal YouTube Al-Bahjah TV, Buya Yahya menegaskan bahwa metode penetapan nasab dalam Islam tidak melibatkan teknologi seperti DNA, melainkan didasarkan pada kaidah syariat yang telah ditetapkan.
“Islam punya aturan sendiri dalam menetapkan nasab. Tes DNA tidak termasuk dalam kaidah itu. Bahkan, bisa berbahaya jika dijadikan dasar penetapan atau pembatalan nasab,” ujar Buya Yahya, yang juga merupakan pengasuh LPD & Ponpes Al-Bahjah, Cirebon.
Penetapan Nasab Berdasarkan Pernikahan Sah
Menurut ajaran Islam, nasab seseorang ditetapkan melalui pernikahan yang sah serta pengakuan ayah, atau melalui pengetahuan umum masyarakat yang dikenal sebagai istifadhah.
“Kalau di kampung sudah dikenal A itu anaknya B, dan B mengakuinya, selesai. Tak perlu ditanya-tanya lagi,” kata Buya.
Ia memperingatkan agar masyarakat tidak mudah mencampuri urusan nasab hanya karena alasan teknologi atau keraguan terhadap tampilan fisik.
“Kalau seseorang bilang ‘itu anak saya’, dan dia mengakui, sudah. Jangan tanya lagi ‘nikah di mana’, ‘punya bukti apa’. Itu namanya kurang ajar,” tambahnya.
Risiko Sosial dan Syariat jika Nasab Dibatalkan karena DNA
Buya Yahya juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak sosial dan hukum syariat jika hasil tes DNA dijadikan alasan membatalkan nasab yang sudah sah di masyarakat.
“Bayangkan jika nasab seseorang yang sudah dikenal dan diterima masyarakat tiba-tiba dibatalkan hanya karena DNA. Siapa yang bertanggung jawab atas anak itu? Ini bisa menimbulkan kekacauan dalam tatanan hukum Islam,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa dalam Islam, menuduh seseorang tanpa bukti yang sah merupakan pelanggaran serius.
“Kalau sampai membatalkan nasab dan tidak bisa menunjukkan siapa ayah sebenarnya, maka itu bisa terkena sanksi had — dicambuk 80 kali. Ini bukan hal yang bisa dianggap enteng,” tegas Buya Yahya.
Seruan untuk Tetap Berpegang pada Syariat
Menutup ceramahnya, Buya Yahya mengajak umat Islam untuk tidak mudah tergoda oleh pendekatan di luar syariat, terutama dalam urusan sensitif seperti nasab.
“Jangan sampai kita meninggalkan hukum Allah hanya karena percaya pada hasil laboratorium. DNA bisa digunakan untuk identifikasi dalam kasus kriminal atau musibah, tapi bukan untuk menegakkan atau membatalkan nasab.”