
Bagaimana Hukum Mengonsumsi Ikan Lele yang Diberi Pakan Najis? Ini Penjelasan Fikih dan Fatwa MUI
Ikan lele merupakan salah satu jenis ikan air tawar favorit masyarakat Indonesia. Rasanya gurih, harganya terjangkau, dan mudah diolah menjadi berbagai jenis masakan. Tak heran jika lele menjadi pilihan utama di warung makan hingga rumah tangga.
Namun, di balik kepopulerannya, muncul pertanyaan serius terkait cara budidaya lele. Beberapa peternak diketahui memberikan pakan dari bahan najis seperti kotoran manusia atau bangkai hewan. Hal ini memunculkan pertanyaan: bagaimana hukum mengonsumsi ikan lele yang diberi pakan najis dalam Islam?
Pandangan Fikih: Lele Termasuk Hewan Jalalah?
Dalam Islam, hewan yang diberi pakan dari kotoran atau benda najis disebut jalalah. Mengenai hewan jenis ini, Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Sesungguhnya Nabi melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan meminum susunya hingga hewan itu diberi pakan (suci) selama 40 malam.”
(HR. At-Tirmidzi)
Hadis ini menjadi dasar utama dalam menetapkan hukum hewan jalalah, termasuk jika itu ikan lele.
Dalam pandangan mazhab Syafi’i, sebagaimana dijelaskan oleh ulama besar seperti Syekh Ibn Hajar Al-Asqalani dan Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi, hukum mengonsumsi hewan jalalah adalah makruh, bukan haram — selama tidak ada perubahan mencolok pada dagingnya, seperti bau tak sedap atau rasa yang berubah.
Namun, jika daging lele tetap bersih dan tidak berbau najis meski sebelumnya diberi pakan kotoran, maka hukum makruh itu gugur, dan mengonsumsinya menjadi mubah (boleh).
Fatwa MUI: Jelas dan Tegas
Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah menerbitkan Fatwa Nomor 52 Tahun 2012 tentang hukum hewan ternak yang diberi pakan dari bahan najis. Dalam fatwa tersebut, ada dua poin utama:
-
Pakan Najis dalam Kadar Kecil
Jika pakan najis hanya dalam jumlah kecil dan tidak dominan dibanding pakan suci, maka hewan tersebut tetap halal dikonsumsi, termasuk daging dan susunya. -
Pakan dari Unsur Haram Hasil Rekayasa
Jika pakan berasal dari rekayasa unsur yang haram, maka tetap halal selama tidak memengaruhi rasa, bau, warna, atau tidak membahayakan kesehatan. Sebaliknya, jika berdampak negatif terhadap kualitas daging atau membahayakan, maka hukumnya bisa menjadi haram.
Fatwa ini memberikan panduan praktis yang mempertimbangkan aspek syariat dan kesehatan konsumen.
Kesimpulan: Halal, Namun Sebaiknya Dihindari
Berdasarkan penjelasan dari hadis, pandangan ulama, dan fatwa MUI, maka dapat disimpulkan:
-
Mengonsumsi ikan lele yang diberi pakan najis hukumnya tetap halal, selama tidak terjadi perubahan pada rasa, bau, atau kualitas dagingnya.
-
Jika ada perubahan, maka hukumnya makruh — artinya sebaiknya dihindari, meskipun tidak haram.
-
Akan lebih utama memilih ikan lele yang diberi pakan bersih, seperti pelet, cacing, atau dedaunan untuk menghindari keraguan (syubhat).
Penutup: Pilih yang Terbaik untuk Kesehatan dan Kehalalan
Meskipun secara hukum mengonsumsi ikan lele pemakan kotoran tidak otomatis haram, kita tetap dianjurkan untuk memilih yang lebih baik, bersih, dan sehat. Menghindari lele yang dibudidayakan dengan pakan najis adalah langkah bijak demi menjaga kualitas makanan dan ketenangan batin.
Wallahu a’lam bish-shawab — Allah Maha Mengetahui yang terbaik.