Bolehkah menikah secara siri dan diam-diam tanpa seizin wali perempuan dan tanpa sepengetahuan orang tua laki-laki, dengan tujuan menghindari dosa besar saat sering bertemu? Apakah setelah akad nikah seperti itu mereka sudah dianggap mahram (sah sebagai suami-istri)?

Jawaban:

1. Nikah Siri: Sah atau Tidak?

Secara definisi, nikah siri bukan berarti nikah tanpa wali, melainkan nikah tidak dicatat secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Dalam hukum Islam, pernikahan tetap sah selama syarat dan rukun nikah terpenuhi, yaitu:

  • Calon mempelai pria

  • Calon mempelai wanita

  • Wali nikah (biasanya ayah kandung pihak perempuan)

  • Dua orang saksi

  • Ijab qabul (akad)

Namun, jika tidak ada wali, maka pernikahan tersebut tidak sah menurut syariat. Hal ini ditegaskan Rasulullah SAW:

“Tidak sah pernikahan tanpa wali.” (HR. Ahmad)
“Perempuan mana pun yang menikah tanpa wali, maka nikahnya batal, batal, batal.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad)

2. Menikah Tanpa Izin Wali: Sah atau Tidak?

Jika wali perempuan (misalnya ayah kandung) masih hidup, berada di tempat yang mudah dihubungi, dan tidak memberikan izin, maka tidak boleh digantikan oleh orang lain—baik kakak, saudara, atau teman.

Dalam keadaan seperti ini, hanya wali hakim (petugas resmi dari negara) yang berhak menggantikan wali nasab, itupun dengan syarat tertentu, seperti:

  • Wali enggan menikahkan tanpa alasan syar’i

  • Wali tidak bisa dihubungi atau tidak diketahui keberadaannya

  • Wali berada jauh (jarak safar/qashar shalat ±80 km), dan sulit dimintai izin

Namun, jika wali tinggal tidak jauh dan masih bisa dihubungi, maka wali hakim tidak bisa langsung menikahkan, karena hak kewalian masih melekat pada wali nasab.

3. Konsekuensi Menikah Diam-Diam Tanpa Wali

Menikah tanpa wali sah secara syar’i adalah tidak sah. Walau niatnya untuk menghindari zina, tapi jika cara yang digunakan tidak sesuai syariat, maka tidak dibenarkan.

Pernikahan semacam ini juga dapat menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti:

  • Tidak ada buku nikah (karena tidak dicatat di KUA)

  • Tidak memiliki kekuatan hukum negara

  • Sulit mengurus administrasi keluarga

  • Tidak bisa menuntut nafkah jika ditinggal suami

  • Anak dari pernikahan tersebut bisa kesulitan dalam pengurusan akta kelahiran

4. Solusi yang Dianjurkan

Jika memang serius ingin menikah karena menghindari perbuatan dosa, maka:

  • Bicarakan baik-baik dengan orang tua atau wali perempuan.

  • Minta izin dan restu, bukan hanya demi syarat sah pernikahan, tapi juga sebagai bentuk adab dan penghormatan.

  • Jika wali tidak bersedia tanpa alasan yang jelas, Anda bisa ajukan pernikahan melalui wali hakim resmi (KUA) dengan bukti penolakan wali.

  • Hindari melakukan pernikahan secara diam-diam dengan hanya berbekal niat baik tapi tanpa landasan hukum syar’i yang sah.

Kesimpulan:

Menikah siri tanpa wali atau tanpa izin wali (ayah kandung perempuan) adalah tidak sah secara syariat.
Niat baik harus diiringi dengan cara yang benar menurut hukum agama.
Jika wali tidak bisa hadir atau menolak menikahkan, proses tetap bisa dilanjutkan melalui wali hakim resmi, bukan sembarang orang.
Komunikasi dengan orang tua adalah langkah terbaik, agar pernikahan membawa berkah, bukan malah masalah.

Wallahu a’lam bish-shawab.