Dalam buku Sejarah Hidup Imam Ali ra karya H.M.H. Al Hamid Al Husaini, diceritakan bagaimana Khalifah Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu memberikan arahan khusus kepada para petugas pemungut pajak, zakat, dan pungutan lainnya. Pesan ini menekankan sikap santun, adil, dan menjauhi penindasan terhadap rakyat.
Ali bin Abi Thalib berpesan agar para petugas mendatangi rakyat dengan tenang dan sopan. Saat bertemu, ucapkan salam, hormati mereka, lalu sampaikan bahwa tugas ini adalah untuk mengambil hak Allah yang ada pada harta mereka. Jika pemilik harta mengatakan tidak ada bagian zakat, petugas tidak boleh memaksa. Namun, jika ia mengaku ada, barulah petugas mendampinginya untuk menunaikan kewajiban tersebut.
Petugas dilarang menakut-nakuti, mengancam, atau bersikap kasar. Segala bentuk harta, baik emas, perak, maupun ternak, harus diperlakukan dengan penuh kehati-hatian. Memeriksa ternak hanya boleh dilakukan dengan izin pemilik, tanpa bersikap seperti penguasa yang sewenang-wenang, apalagi menyusahkan hewan atau pemiliknya.
Ketika harta telah diperlihatkan, pemilik diberi kebebasan memilih bagian yang akan dizakatkan. Petugas tidak boleh menghalangi atau memaksa, dan harus menghormati keputusan tersebut. Jika pemilik meminta agar mereka pergi, petugas wajib meninggalkan tempat itu.
Rasa keadilan Ali bin Abi Thalib terlihat jelas dalam sikapnya. Pernah, ketika menerima setoran pajak dari penduduk Isfahan, ia menemukan sepotong roti kering di dalam wadah setoran. Roti itu dipotong menjadi tujuh bagian, sama seperti pembagian uang setoran tersebut. Setiap bagian uang disertai sepotong roti kering, sebagai bentuk keadilan dan pemerataan.
Pesan-pesan ini menunjukkan betapa besar perhatian Ali bin Abi Thalib terhadap amanah dan hak rakyat, agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang maupun penindasan dalam proses pemungutan pajak dan zakat.