Allah SWT menciptakan bumi beserta seluruh isinya untuk dimanfaatkan manusia, termasuk hewan dan tumbuhan yang menjadi sumber makanan. Namun, dalam Islam, setiap makanan harus memenuhi aturan halal dan haram yang sudah ditetapkan.
Salah satu hewan yang sering menimbulkan perdebatan adalah belut, hewan air yang bentuknya mirip ular. Pertanyaannya, apakah belut halal dikonsumsi oleh umat Islam atau termasuk hewan yang dilarang?
Belut dan Kesalahpahaman dalam Sejarah
Dalam buku Multikulturalisme Dalam Pandangan Ulama Nusantara karya Abdul Khobir dan kawan-kawan, dijelaskan bahwa bentuk belut yang menyerupai ular menyebabkan banyak orang salah mengartikan status hukumnya.
Pada masa lalu, terutama di abad ke-19 Masehi, sebagian ulama di wilayah Haramain menganggap kebiasaan orang Jawa yang gemar makan belut sebagai hal tercela karena menyamakan belut dengan ular darat yang jelas haram.
Kesalahpahaman ini menyebar luas hingga di Makkah, menyebabkan masyarakat Nusantara yang tinggal di sana sering diejek dan dianggap tidak memahami hukum halal-haram makanan secara benar.
Klarifikasi dari Syekh Mukhtar Atharid Bogor
Melihat stigma tersebut, Syekh Mukhtar Atharid Bogor, seorang ulama Syafi’i dan ahli hadits yang berkiprah di Masjidil Haram, merasa perlu meluruskan kesalahpahaman ini.
Dalam sebuah risalah berjudul Ash Shawa’iq al Muhriqah lil Auham al Kadzibah fi Bayan Hilli al Belut war Radd ‘ala Man Harramahu, Syekh Mukhtar menjelaskan secara rinci bahwa belut bukan ular darat dan hukumnya halal untuk dimakan karena termasuk hewan air.
Risalah ini menjadi rujukan penting dalam menjernihkan persoalan hukum mengonsumsi belut.
Belut Termasuk Hewan Air yang Halal
Nama “belut” memang tidak dikenal dalam literatur Arab klasik, sehingga Syekh Mukhtar sempat menanyakan keulamaan Makkah tentang hewan ini. Dari penjelasan para ulama di sana, disimpulkan:
“Jika hewan ini sesuai dengan sifat yang dijelaskan, maka hukumnya halal karena termasuk binatang buruan laut.”
(Mukhtar bin ‘Atharid)
Hal ini sejalan dengan ketentuan Islam yang memperbolehkan mengonsumsi ikan dan hewan air lainnya.
Kesimpulan
Dengan demikian, belut hukumnya halal dikonsumsi dan diperjualbelikan. Ini juga menjadi dasar mengapa masakan berbahan belut banyak ditemukan dan diterima di masyarakat Nusantara.
Wallahu a’lam bishawab.