
Dalam Islam, menjaga kesucian diri adalah salah satu aspek penting dalam menjalankan ibadah. Sebelum salat, umat Muslim diwajibkan berwudhu sebagai bentuk penyucian diri dari hadas kecil. Namun, ada beberapa hal yang bisa membatalkan wudhu — salah satunya adalah menyentuh lawan jenis yang bukan mahram.
Lalu, siapa sebenarnya yang termasuk mahram? Dan mengapa bersentuhan dengan mahram tidak membatalkan wudhu?
Pengertian Mahram Dalam Islam
Mahram adalah orang-orang tertentu yang secara permanen haram untuk dinikahi karena adanya hubungan darah, hubungan susuan, atau karena hubungan pernikahan. Dalam interaksi sehari-hari, menyentuh mereka tidak membatalkan wudhu, karena hubungan tersebut sudah diatur dalam syariat sebagai hubungan yang tidak menimbulkan syahwat.
Dalil Al-Qur’an Tentang Mahram
Penjelasan tentang siapa saja yang termasuk mahram dapat ditemukan dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surah An-Nisa ayat 23. Ayat ini secara rinci menyebutkan golongan-golongan yang haram dinikahi oleh seorang Muslim:
“Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anak perempuanmu, saudara-saudara perempuanmu, saudara-saudara perempuan ayahmu, saudara-saudara perempuan ibumu, anak-anak perempuan dari saudara laki-lakimu, anak-anak perempuan dari saudara perempuanmu…”
(QS. An-Nisa: 23)
Ayat ini menjadi landasan utama dalam memahami siapa saja yang tergolong mahram secara syar’i.
Daftar Orang-Orang yang Termasuk Mahram
Mengacu pada ayat di atas dan penjelasan para ulama, berikut adalah orang-orang yang tergolong mahram, dan menyentuh mereka tidak membatalkan wudhu:
-
Ibu kandung
-
Anak perempuan
-
Saudara perempuan (kakak/adik)
-
Bibi dari pihak ayah (tante)
-
Bibi dari pihak ibu
-
Keponakan perempuan (anak dari saudara laki-laki/perempuan)
-
Ibu susu (perempuan yang menyusui kita)
-
Saudara perempuan sepersusuan
-
Mertua perempuan (ibu dari istri)
-
Anak tiri perempuan (dari istri yang telah dicampuri)
-
Menantu perempuan (istri dari anak kandung)
Mengapa Bersentuhan dengan Bukan Mahram Membatalkan Wudhu?
Sebagian ulama, terutama dari madzhab Syafi’i, berpendapat bahwa menyentuh lawan jenis yang bukan mahram, meskipun tanpa syahwat, dapat membatalkan wudhu. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk mengenali siapa yang boleh disentuh tanpa mengulang wudhu, terutama sebelum melaksanakan salat.
Kesimpulan: Menjaga Kesucian dan Memahami Batasan
Memahami siapa saja yang termasuk mahram bukan hanya penting dari sisi hukum pernikahan, tapi juga dalam menjaga sahnya ibadah. Pengetahuan ini membantu umat Muslim berinteraksi lebih bijak dalam kehidupan sehari-hari, tanpa mengorbankan kesucian wudhu yang telah dilakukan.
Dengan demikian, jika kamu bersentuhan dengan ibu, saudara perempuan, atau anak perempuanmu, maka tidak perlu khawatir — wudhu tetap sah. Tapi jika menyentuh lawan jenis yang bukan mahram, pastikan untuk memeriksa kembali kondisi wudhumu sebelum beribadah.